
loading…
LBH GP Ansor Bali memberikan pandangan hukum terkait penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Ist
“Meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif,” kata Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KPK Tak Akan Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok. Ketiganya yaitu, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Selanjutnya, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Ketiga, menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tambah Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul.
Dalam pandangan LBH Ansor Bali, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.
Baca juga: 6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji