
loading…
Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta. Foto/SindoNews
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta
Pengantar
SITUASI politik Venezuela mendadak mengguncang dunia setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim bahwa militer AS telah melancarkan operasi besar-besaran dan menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Klaim tersebut, yang disampaikan secara sepihak melalui media sosial, belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Venezuela maupun lembaga internasional.
Namun laporan ledakan di Caracas dan aktivitas militer yang meningkat di kawasan Karibia memunculkan satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kedaulatan sebuah negara benar-benar dihormati di era dominasi negara adidaya?
Terlepas dari benar atau tidaknya klaim Trump, peristiwa ini telah membuka kembali diskusi klasik namun relevan: apakah kedaulatan negara masih bermakna ketika berhadapan dengan kekuatan global yang sangat timpang?
Kedaulatan dalam Teks, Kekuatan dalam Praktik
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara merupakan prinsip utama yang tidak boleh dilanggar. Setiap negara berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi asing.
Namun realitas politik global sering kali berbicara lain. Kasus Venezuela menunjukkan bahwa kedaulatan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kedaulatan dalam praktik.
Negara-negara dengan kekuatan militer, ekonomi, dan diplomasi yang dominan memiliki kemampuan untuk bertindak melampaui norma internasional, lalu menyusulkan justifikasi moral atau keamanan.
Intervensi, tekanan, dan sanksi sering kali dibungkus dengan narasi penegakan demokrasi, perang melawan narkoba, atau stabilitas kawasan. Dalam kondisi seperti ini, negara yang lemah secara struktural akan kesulitan mempertahankan kedaulatannya secara nyata.