DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan



loading…

Keberadaan kayu gelondongan yang terdampar dan terbawa banjir di sejumlah Sumatera dan kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana. Foto/SindoNews

ACEH – Keberadaan kayu gelondongan yang terdampar dan terbawa banjir di sejumlah Sumatera dan kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana. Hal tersebut dianggap karena status hukum dari kayu-kayu tersebut belum ada kejelasaan.

Wakil Ketua DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa mengungkapkan sejumlah bupati di Aceh menyampaikan ketakutannya untuk memanfaatkan atau membersihkan kayu tersebut. Mereka takut akan berdampak pada persoalan hukum.

“Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan dikutip Minggu (4/1/2026).

Baca juga: Pemerintah Izinkan Warga Aceh dan Sumatera Gunakan Kayu Gelondongan Pascabanjir



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *