
loading…
Menurut Rifqi, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. “Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip, Jumat (2/1/2026).
Rifqi mengatakan, konstitusi secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam klausul itu, hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran
“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar politikus Partai Nasdem ini.