Fraksi Nasdem Sebut Pilkada melalui DPRD Selaras dengan Konstitusi



loading…

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional. Foto/SindoNews

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila. Viktor mengatakan, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah.

Karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional. “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Viktor menuturkan, perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.

Baca juga: Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sugiono Beberkan Alasannya

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *