
loading…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025). FOTO/dok.SindoNews
Purbaya menjelaskan, dana yang telah masuk ke kas negara itu pada prinsipnya tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan fiskal pemerintah, termasuk untuk menjaga ruang belanja dan stabilitas anggaran.
“Ini bisa juga dipakai mengurangi defisit, atau kita pakai nanti sebagai tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi utamanya kita lihat defisit kita seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit,” ujar Purbaya di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Ia menambahkan, tambahan dana Rp6,6 triliun tersebut memberi ruang fiskal lebih longgar bagi pemerintah untuk menjaga defisit tetap berada di bawah ambang batas 3% dari produk domestik bruto (PDB) sesuai ketentuan undang-undang.