Kerugian Negara Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP



loading…

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini Mellisa menyebut kerugian negara dalam kasus kuota haji bukan hasil audit BPK atau BPKP. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Potensi kerugian tersebut bukan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK).

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” ujar kuasa hukum Mellisa Anggaraini Mellisa saat mendampingi Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Menurut Mellisa, sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut kerugian negara dalam pembagian kuota haji tersebut. Yang berwenang menghentikan kerugian negara adalah BPK atau BPKP. “Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” katanya.

Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Pembagian Kuota dan Aliran Dana ke Sejumlah Oknum

Mellisa menegaskan kuota tambahan haji bukan uang negara yang hilang, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jamaah sendiri. Uang dari jemaah tersebut kemudian untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *