Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi Meninggal Dunia



loading…

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya pada Selasa (16/12/2025). Ia meninggal saat menyandang status tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidikan pekara terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya tetap berjalan.

“Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia,” kata Asep saat dihubungi wartawan.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Linglung usai Hilang Selama 5 Hari Diajak Pergi 3 Pria Tak Dikenal

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019. “Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujar Budi.

“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *