
loading…
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Foto/Dok.SindoNews
Pernyataan sikap itu diterbitkan sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno yang digelar pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentiannya dan menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU.
Baca juga: Soal Muktamar PBNU Dipercepat, Gus Yahya: Mau Cepat Tak Masalah
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa jabatan lima tahun hingga Muktamar berikutnya.