
loading…
Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas hukuman 11 tahun terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas CPO. Foto/Nur Khabibi
“Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim
Sunoto mengungkapkan, banding itu diajukan Djuyamto pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Diketahui, pembacaan surat putusan Djuyamto pada Rabu (3/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, turut dibacakan pula surat putusan terhadap dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.