
loading…
Eks Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto menyebut pelepasan 1,6 juta hektare hutan murni tata ruang bukan izin kebun sawit. Foto/istimewa
Eks Sekjen Kemenhut era Zulhas, Hadi Daryanto menyebut dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” katanya, Sabtu,(6/12/2025).
Baca juga: Kebijakan Zulhas saat Jabat Menhut Dikaitkan dengan Banjir 3 Provinsi Dinilai Tak Berdasar
Dalam SK Menhut itu disebutkan langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.