
loading…
Pakar Hukum dan Akademisi Prof Henry Indraguna menegaskan pentingnya membaca Putusan MK secara lengkap dan utuh terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Foto: Ist
Pandangan bahwa MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya adalah keliru dan tidak sesuai dengan isi putusan.
Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Henry, Selasa (18/11/2025).
Hal yang dicabut MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap berlaku seperti biasa.
Menurut Henry, penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah secara hukum selama mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sampai hari ini masih berlaku dan tidak dibatalkan MK.
Pasal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian/lembaga negara maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.