
loading…
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok.SindoNews
Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Keputusan Ini Final and Binding
Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi. Apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny dalam keterangannya dikutip Minggu (16/11/2025).
Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.