Kejaksaan Jadi Ujung Tombak Implementasi KUHP Baru



loading…

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menyoroti pentingnya peran aktif Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mempersiapkan penerapan KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyoroti pentingnya peran aktif Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai Januari 2026. Tanpa persiapan yang matang, implementasi KUHP baru dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kekacauan.

Penilaian ini muncul sehubungan dengan langkah proaktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pemberlakuan pidana kerja sosial, salah satu bentuk sanksi baru dalam KUHP.

Baca juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice

“Langkah kerja sama Kejati Jabar ini sangat baik sebagai persiapan awal. Namun, seharusnya persiapannya tidak hanya terbatas pada pidana tambahan kerja sosial saja. Pemerintah, termasuk Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh,” ujar Maruarar, Selasa (11/11/2025).

Dia mengingatkan kondisi serupa saat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterapkan sekitar tahun 1981-an. Saat itu, pemerintah mengadakan serangkaian kegiatan berkesinambungan untuk memastikan pemahaman bersama antar berbagai pihak yakni pengacara, hakim, kepolisian, jaksa, hingga akademisi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *