Janji SDGs yang Masih Tertinggal di Indonesia  



loading…

Keisha Elmira Azizah – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto/Dok Pribadi

Keisha Elmira Azizah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Sustainable Development Goals (SDGs) adalah 17 tujuan global pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030 yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Dari 17 tujuan global, tujuan ke-4 SDGs memfokuskan pada pendidikan berkualitas. Secara resmi, SDG 4 bertujuan “menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua”. Artinya, setiap anak tanpa terkecuali, harus memperoleh pendidikan yang layak dan relevan sepanjang hidupnya.

Kesenjangan Akses dan Kualitas di Indonesia

Di Indonesia, hak atas pendidikan telah dijamin konstitusi dan undang-undang. UUD 1945 Pasal 31 menyatakan “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin kesempatan pendidikan dengan kualitas merata bagi semua anak. Namun faktanya, kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari merata.

Banyak daerah terpencil belum menikmati mutu sekolah yang setara dengan kota besar. Ada berbagai penyebab hal tersebut terjadi, yaitu sarana-prasarana yang tidak merata, jarak tempuh sekolah yang sulit, hingga kurangnya tenaga guru terampil di daerah terpencil. Akibatnya, anak-anak di daerah terpencil kerap tertinggal mendapatkan ilmu pengetahuan dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, padahal pendidikan berkualitas adalah hak dasar yang dijamin oleh negara.

Kurikulum Berganti, Mutu Malah Terhambat



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *