
loading…
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/Arif Julianto
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan, ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Lalu, dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum serta dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi