KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim



loading…

KPK menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022. Foto/Nur Khabibie

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022. Satu tersangka lain tidak hadir karena alasan kesehatan.

Mereka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Sebenarnya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.

Baca Juga: Usut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim

Pantauan di lokasi, keempat tersangka turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.41 WIB. Dalam kesempatan tersebut, mereka digiring menuju ruang konferensi pers dengan rompi oranye dan tangan terborgol.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *