Briptu Danang Dihukum Minta Maaf dan Patsus



loading…

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi patsus dan minta maaf terhadap Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus dugaan pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan. Foto/Putranegara

JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap personel Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus dugaan pelindasan driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *