
loading…
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengajak seluruh elemen masyarakat peduli agraria untuk mengingatkan pemerintah akan jasa-jasa para petani sebagai tulang punggung pangan bangsa Indonesia. Foto: Ist
Dia mengatakan, sejarah reformasi agraria di Indonesia bermula dari keprihatinan mendalam terhadap ketimpangan penguasaan tanah yang diwariskan dari masa kolonial. Sejak awal kemerdekaan, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Hatta telah mengusulkan pembatasan hak kepemilikan tanah dan redistribusi untuk mewujudkan keadilan sosial.
Baca juga: Mahfud MD Kuliahi Gibran Rakabuming soal Reforma Agraria
“Puncaknya adalah pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang bertujuan menata kembali kepemilikan dan penguasaan tanah agar rakyat, terutama petani kecil memperoleh hak yang adil atas tanah,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan reforma agraria selama ini menemui banyak kendala. Struktur penguasaan tanah masih timpang, lebih dari 80 persen petani di Indonesia adalah petani gurem yang menguasai lahan sangat sempit di bawah 1 hektare.