
loading…
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menggelar konferensi pers kasus pembobolan dan pemindahan rekening dormant di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Puteranegara
“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank.
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller.