
loading…
PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM pada sidang Kamis (11/9/2025). Foto/Dok/SINDOnews.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif.
Baca juga: Fariz RM Berkali-kali Tersandung Kasus Narkoba, Kini Ingin Direhabilitasi dan Pulang ke Keluarga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjut majelis hakim.
Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz hingga proses persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir Soal Kecanduan Narkoba Fariz RM
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.