
loading…
Pakar merespons penyebutan istilah kartel pinjaman online (pinjol) oleh KPPU atas dugaan kasus kesepakatan penetapan batas bunga pinjaman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Foto/Dok
Ditha menjelaskan, dalam hukum persaingan usaha istilah kartel sama dengan price fixing atau penguncian harga. Ia menyebut istilah kartel sendiri merupakan praktik anti persaingan usaha yang disebabkan karena pengaturan produksi atau pemasaran suatu barang dan jasa sehingga bisa pengaruhi harga.
“Karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal soal kartel diatur berbeda. Sehingga ini bisa menimbulkan misleading,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel
Lebih lanjut diterangkan bahwa, jika mengacu istilah kartel di luar negeri, maka praktik ini sama dengan perampokan. Bahkan menurutnya di Amerika, praktik ini punya ancaman pidana penjara. Hal ini yang membuat pemilik modal berpotensi menahan pembiayaannya ke perusahaan yang tengah berperkara.