Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah



loading…

Legalisasi umrah mandiri akan berdampak pada ekosistem pelayanan jemaah, perlindungan jemaah, maraknya penipuan, hingga matinya ekosistem ekonomi domestik. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dinilai berdampak pada ekosistem pelayanan jemaah, perlindungan jemaah, maraknya penipuan, hingga matinya ekosistem ekonomi domestik. Hal ini memicu gelombang pengangguran baru di sektor penyelenggaraan haji dan umrah.

“Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri itu akan sangat merusak baik bagi perlindungan jemaah maupun ekonomi domestik dan industri kita. Secara ekonomi, ini bisa memicu gelombang penggangguran baru, sehingga menjadi beban bagi pemerintah karena ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah ini secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umrah Dr H Iqbal Alan Abdullah di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Menurut Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) ini, jika umrah mandiri dilegalkan, kompetisi jadi tidak sehat. Marketplace asing bebas masuk tanpa beban regulasi.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang patuh hukum akan tersisih, padahal negara harusnya hadir sebagai regulator yang adil. Hal ini dipastikan akan berdampak pada risiko dan reputasi Indonesia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *