PHK Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar



loading…

Hakim Pengadilan Federal Australia, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi pencegahan yang nyata bagi pengusaha (maskapai penerbangan) lainnya. Foto/Dok Reuters

JAKARTARaksasa maskapai Australia , Qantas diharuskan membayar denda USD59 juta atau setara Rp944 miliar (dengan kurs Rp16.007 per USD), usai memecat lebih dari 1.800 pekerja secara ilegal sepanjang pandemi Covid-19. Serikat Pekerja Transportasi Australia menyambut baik sanksi tersebut, yang merupakan denda terbesar yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk pelanggaran undang-undang hubungan industrial dalam sejarah Australia.

Hakim Pengadilan Federal, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi ‘pencegahan yang nyata’ bagi pengusaha lainnya. Maskapai tersebut dalam sebuah pernyataan mengutarakan, bahwa mereka telah setuju untuk membayar denda tersebut.

Pihak maskapai juga menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan ‘kerugian’ kepada karyawan mereka. Baca Juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?

“Kami dengan tulus meminta maaf kepada masing-masing dari 1.820 karyawan penanganan darat dan kepada keluarga mereka yang menderita akibatnya,” kata Direktur Utama Qantas Group, Vanessa Hudson.

“Keputusan untuk mengalihdayakan lima tahun yang lalu, khususnya pada saat yang sangat tidak pasti, menyebabkan kesulitan yang nyata bagi banyak mantan tim kami dan keluarga mereka,” bebernya



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *