Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase



loading…

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin menjadi salah satu pembicara di BANI Seminar Internasional, Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Ist

JAKARTA – Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Perjalanan untuk menjadi yuridiksi yang ramah arbitrase tidak hanya memerlukan reformasi legislasi , tetapi juga penegakan putusan arbitrase yang konsisten dan dapat diprediksi.

Tren yang berkembang saat ini, pelaku usaha semakin banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya dalam kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”.

Baca juga: Mahasiswa Unej Gagas Sekolah Legislasi Pendidikan, Anggota DPR Beri Apresiasi

Faktanya di lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun asing di Indonesia seringkali terganjal pada kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal dari yuridiksi dengan sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.

Berbagai persoalan putusan arbitrase di Indonesia dibahas tuntas dalam BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Hal menarik terkait tantangan arbitrase di Indonesia dipaparkan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara di sesi pertama seminar.

”Meskipun terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi pengadilan negeri yang tidak konsisten, terutama di daerah. Kedua, ambiguitas hukum dalam sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara dan kontrak pemerintah,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *