Dua Mahasiswa Wakili LBH Gema Keadilan Berikan Masukan untuk RKUHAP di Komisi III DPR



loading…

Dua mahasiswa mewakili LBH Gema Keadilan memberikan masukan terkait dengan RKUHAP ke Komisi III DPR. Foto/istimewa

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR , yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, dua mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha yakni, Johanes Maruli Burju dan Franjes Tampubolon turut hadir sebagai juru bicara resmi mewakili LBH Gema Keadilan. Keduanya merupakan mahasiswa semester tujuh dan merupakan bagian dari program pengkaderan advokat muda yang sedang digencarkan oleh lembaga tersebut.

Penunjukan Johanes dan Franjes dinilai sebagai bentuk keberanian LBH Gema Keadilan dalam mendorong partisipasi generasi muda secara langsung di ruang-ruang formal pengambilan kebijakan. Keterlibatan mereka juga menjadi penegasan bahwa lembaga ini bersifat terbuka, inklusif, dan menjunjung tinggi keberagaman, meskipun diketahui berakar dari Gema Keadilan, organisasi sayap pemuda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: LBH Gema Keadilan Serahkan Masukan RKUHAP ke Komisi III DPR, Dorong Perlindungan Berimbang

Naskah yang diserahkan kepada Komisi III DPR mencakup kritik dan usulan terhadap berbagai aspek dalam sistem peradilan pidana, mulai dari fase awal penyelidikan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menyoroti kekosongan norma dan celah hukum dalam praktik acara pidana, dokumen tersebut juga menawarkan gagasan perbaikan yang berpijak pada prinsip keadilan prosedural dan hak asasi manusia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *