Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah



loading…

Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. Pajak ini dikenakan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kesehatan dan pembangunan daerah.

“Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok yang telah dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang cukai, dan hasilnya dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).

Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, produk rokok lainnya yang masuk dalam kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dikenai cukai.

Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang membeli dan mengonsumsi rokok dan wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang dipungut,” jelasnya.

Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, jika cukai rokok untuk suatu produk adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada saat cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.

“Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *