loading…
Kemenkeu menerangkan terkait dampak penerapan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS. Foto/Dok
“QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi,” tulis Febrio dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024) malam.
Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.
“Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022,” imbuh Febrio.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah memberikan penegasan terkait hal ini. Adapun yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
(akr)