loading…
Menko Airlangga memberikan pesan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan PN Semarang. Foto/Dok
“Kita minta perusahaan tetap going concern dan kami sudah berkomunikasi bahwa ekspor tetap berjalan, karena status daripada kawasan berikat masih tetap berjalan,” kata Menko Airlangga singkat saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Pernyataan Airlangga sekaligus menjadi penegasan atas komitmen pemerintah dalam mendukung industri tekstil tetap berjalan di tengah krisis. Saat ini Sritex telah mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan penolakan kasasi.
Airlangga menggarisbawahi pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. “Kalau proses hukum, silakan saja berproses,” tegasnya.
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan operasional perusahaan, terlebih karena Sritex juga merupakan perusahaan publik, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna memastikan pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk memaparkan tindak lanjut dan rencana ke depan pasca pailit. Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
“Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Jumat (20/12).
(akr)