Tanggapan Positif dari Pabrikan, Toyota dan Honda Siap Tancap Gas!



loading…

Insentif PPnBM DTP 3% untuk mobil hybrid mendapatkan tanggapan positif dari para APM di Indonesia. Foto: SIS

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Kebijakan ini disambut baik oleh para Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia.

Toyota Optimis Insentif Dorong Penjualan

Toyota, salah satu pelopor mobil hybrid di Indonesia, menyambut positif kebijakan ini. “Terkait dengan insentif Hybrid EV berupa keringanan PPnBM sebesar 3% di 2025, tentu ini merupakan kabar baik bagi industry otomotif Indonesia dan kami harapkan dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan penjualan mobil pada tahun 2025,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM).

Anton optimis insentif ini akan membuat harga mobil hybrid Toyota lebih kompetitif dan mendorong penjualan.

“Untuk pengaruhnya terhadap harga produk Hybrid EV Toyota, masih kami pelajari lebih lanjut, namun tentunya kami harap dapat memberikan dampak yang positif dengan harga yang lebih kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat berkontribusi untuk mencapai netralitas karbon,” tambahnya.

Honda Pelajari Implementasi dan Dampak Insentif

Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), juga mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. “Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.

Honda akan mempelajari lebih lanjut implementasi dan dampak dari insentif ini terhadap pasar mobil hybrid. “Dan Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan incentive untuk Hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” tambah Billy.

Suzuki Tunggu Detail Regulasi

Harold Donnel, 4W Director Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menyampaikan bahwa Suzuki masih menunggu detail regulasi dan mekanisme insentif mobil hybrid dari pemerintah.

“Kami turut mengamati informasi yang sedang diperbincangkan. Sebelum berkomentar lebih lanjut, saat ini kami masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan Pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid tersebut,” ujarnya.

Latar Belakang Kebijakan Insentif

Pemerintah memberikan insentif ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia, sejalan dengan target penurunan emisi karbon.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *