loading…
Piyu Padi Reborn mengungkapkan fakta mengejutkan tentang pendapatannya dari royalti lagu. Ia mengaku hanya menerima Rp346 ribu per tahun dari lagu ciptaannya. Foto/Instagram Piyu
Piyu mengatakan menerima Rp346 ribu untuk kategori royalti performing right atau penampilan konser dari penyanyi yang membawakan lagu ciptaannya. Angka ini tentu sangat kecil dibandingkan dengan popularitas dan kontribusinya bagi industri musik Tanah Air.
Pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu sendiri menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
“Karena saya Ketua AKSI agak sedikit gede, Rp346 ribu,” kata Piyu sambil berkelakar belum lama ini.
Foto/Instagram Piyu
Di sisi lain, pria 51 tahun itu memberikan dukungan kepada rekan musisi lain yang tengah berjuang mendapatkan hak royaltinya seperti kasus Ari Bias dengan Agnez Mo.
“Pencipta lagunya tidak dapat apa-apa. Dalam beberapa tahun, Ari Bias tidak dapat apa-apa dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya untuk yang konser,” jelasnya.
Musisi kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu menilai, kondisi ini dipicu karena adanya kesenjangan sosial antara pencipta lagu dan para penyanyi profesional.
Oleh karena itu, ia bersama anggota AKSI lainnya tengah menggaungkan sistem direct license alias pengumpulan royalti secara langsung oleh komposer demi kesejahteraan para pencipta lagu.
“Karena ada kesenjangan yang luar biasa antara para pencipta lagu seperti mas Ari Bias ini, dan pencipta lagu yang lain ada Denny Casmala, pencipta lagunya Reza Artamevia. Itu ada kesenjangan, ada gap,” ujarnya.
“Memang masalah ini (pelanggaran hak cipta) terjadi karena memang ada sesuatu yang tidak baik-baik saja di industri musik Indonesia. Terutama sekali di tata keluar royalti performing right,” tandasnya.
(dra)