Berapa Gaji Danjen Kopassus? Ternyata Segini Angkanya



loading…

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat strategis di lingkungan Korps Baret Merah. Foto/Penkopassus

JAKARTA – Berapa gaji Danjen Kopassus ? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan masyarakat yang tertarik mengetahui lebih jauh tentang pimpinan pasukan elite milik TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merupakan pasukan elite TNI AD yang juga dikenal sebagai Korps Baret Merah. Sebagai Komando Tempur Utama TNI AD, prajurit Kopassus dibekali beragam kemampuan khusus, seperti bergerak cepat di setiap situasi dan medan, pengintaian, menembak tepat sasaran hingga antiteror.

Selain itu, para anggotanya juga bukan orang sembarangan, melainkan prajurit terpilih yang sudah dilatih keras untuk memiliki kemampuan dan keterampilan khusus, baik secara fisik, taktik, mental, serta teknik.

Pada tampuk pimpinannya, satuan ini dipimpin Jenderal Bintang 2 atau Mayor Jenderal (Mayjen) yang biasa disebut Danjen Kopassus. Saat ini, posisinya ditempati Mayjen TNI Djon Afriandi.

Lebih jauh, berapa kisaran gaji yang diterima Danjen Kopassus? Berikut ketentuannya.

Berapa Gaji Danjen Kopassus?

Gaji Kopassus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Di dalamnya, termasuk juga ketentuan untuk pemimpinnya alias Danjen Kopassus.

Seperti dijelaskan di atas, Danjen Kopassus diduduki seorang Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang 2. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV, sehingga nominalnya berada di kisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta.

Selain gaji, Danjen Kopassus juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana anggota TNI lain. Ketentuannya tertuang dalam PP 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan kinerja terdiri atas kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1,96 juta hingga tertinggi KSAD, KSAL, KSAL sebesar Rp37,8 juta. Kemudian, ada juga jenis tunjangan lain yang meliputi seperti Tunjangan Suami atau Istri TNI, Tunjangan Anak, Tunjangan Lauk Pauk, Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil.

Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai Berapa gaji Danjen Kopassus? Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *