Home EKONOMI Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu Ruangbibir.com Nov 22, 2024 0 Comments Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja.