Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu




Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *