Konsumen Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Triliun



loading…

Bikers Harley-Davidson. FOTO/ DOK SINDOnews

LONDON Harley-Davidson harus merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp4 triliun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor roda tiga produksinya.

Cacat pada sistem kontrol traksi menjadi penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pengendara dan melukai pasangannya.

Seperti dilansir dari Rideapart, peristiwa ini bermula pada tahun 2020 ketika pasangan Harold Morris dan Pamela SinClair mengalami kecelakaan saat mengendarai Harley-Davidson Tri Glide.

Keduanya mengalami kecelakaan di dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya keluar dari jalan raya dan membuat mereka mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.

Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Morris dan SinClair memenangkan gugatan terhadap Harley-Davidson. Pengadilan memutuskan Harley-Davidson harus membayar ganti rugi sebesar 287 juta dolar AS (sekitar Rp4,5 triliun).

Meskipun memenangkan gugatan dan mendapatkan ganti rugi besar, Morris menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan produk sepeda motor.

“Uangnya memang besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan tersebut adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tidak ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris dikutip dari Rideapart.

Pengacara Morris dan SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda motor roda tiganya, termasuk yang berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.

Harley tidak merilis berapa banyak sepeda roda tiga yang dibuatnya, dan mengelompokkannya ke dalam statistik produksi lainnya. Jadi tidak jelas berapa banyak sepeda roda tiga yang mungkin terkena dampak masalah tersebut.

(wbs)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *